
Apa Itu Haji?
Haji adalah ibadah tahunan umat muslim yang dikerjakan di Tanah Suci Mekah, Arab Saudi. Haji merupakan rukun islam kelima yang diwajibkan minimal satu kali seumur hidup bagi setiap orang muslim di dunia apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.{tocify} $title={Daftar Isi}
Kewajiban berhaji diperitintakan Allah SWT. melalui ayat alquraan berikut ini, yang artinya;
"Menunaikan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97)
Selain ayat diatas, Abu Hurairah –radhiyallahu `anhu- juga pernah berkata, yang artinya;
“Rasulullah berkhutbah di hadapan kami seraya berkata, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah kalian...” (HR. Imam Ahmad).
Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji yang mesti dipenuhi ada lima , yaitu:- Beragama Islam
Haji adalah ibadah khusus yang diperintahkan Allah untuk umat Islam, jadi orang non muslim tidak diwajibkan haji baginya. - Cukup Umur (Baligh)
Ibadah haji hanya diwajibkan bagi setiap orang muslim yang sudah cukup umur (baligh), sedangkan untuk anak-anak belum diwajibkan haji baginya sampai ia berusia baligh. Apa bila ia pergi haji maka akan mendapat pahala, namun tidak menggurkan wajib hajinya. - Berakal (Tidak Gila)
Ibadah haji hanya diwajibkan bagi orang muslim yang berakal (tidak gila), jika gila maka tidak ada kewajiban baginya untuk pergi haji. - Merdeka (Bukan Budak)
Selain beragama Islam, baligh, dan berakal, syarat wajib haji yang keempat adalah orang muslim yang merdeka (bukan budak). Jika ia pergi haji maka akan mendapat pahala sunnah dan tidak dapat menggurkan wajib hajinya. - Mampu Secara Fisik dan Biaya
- Mampu secara fisik artinya calon jamaah tidak sedang sakit keras atau mengidap penyakit yang membayakan.
- Mampu secara biaya maksudnya mampu mencukupi bekal biaya perjalan haji pulang-pergi serta mencukupi bekal nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan.
Rukun Haji
Menurut mazhab Syafi’I rukun haji ada 6 perkara, yaitu:- Ihram (niat)
- Wukuf di Padang Arofah
- Tawaf Ifadoh
- Sa’i antara bukit Safa ke Marwah
- Tahalul (mencukur sebagian rambut kepala)
- Tertib dalam megerjakan rukun haji sesuai urutannya
Amalan Wajib Haji
Terdapat beberapa amalan-amalan wajib haji yang harus dikerjakan selama proses pelaksanaan ibadah haji. Apabila salah satu diantara amalan-amalan wajib haji tersebut ada yang tidak dikerjakan, hajinya tetap sah. Namun harus ditebus dengan membayar Dam/Denda sebagai sanksinya.Berikut amalan-amalan wajib haji menurut empat mazhab:
| Mazhab Syafi'i | Mazhab Hanafi |
| Ihram dari Miqat | Sa'i |
| Mabit di Muzdalifah | Wukuf di Muzdalifah |
| Melontar jumrah | Melontar jumrah |
| Mabit di Mina | Mencukur rambut |
| Tawaf Wada' | Tawaf Wada' |
| Mazhab Maliki | Mazhab Hambali |
| Haji Ifrad | Ihram dari Miaqat |
| Ihram dari Miqat | Mabit di Muzdalifah |
| Mebaca talbiyah | Melontar Jamrah |
| Tawaf Qudum | Mabit di Mina |
| Mabit di Muzdalifah | Tawaf Wada' |
| Melontar jamarat | Wukuf di Arafah |
| Mencukur rambut | Mencukur Rambut |
| Shalat thawaf | |
| Mabit di Mina | |
| Al-Jam'u di Arafah dan Muzdalifah |
Sunnah Haji
Adalah amalan-amalan yang dapat menambah pahala haji jika dikerjakan. Amalan ini tidak mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji. Jika ditinggalkan tidak mengapa karena tidak ada sanksi dam atau denda atasnya.Apa saja amalan-amalan yang disunahkan dalam ibadah haji? Berikut diantaranya;
- Tawaf Kudum
- Khutbah Imam
- Sholat Lima Waktu di Mina
- Mabid di Muzdalifah pada Malam Nahar
- Mabit di Mina pada Malam-Malam Tsyrik
- Tahshib
Tiga Macam Manasik Haji
Terdapat tiga macam manasik haji yang bisa dipilih calon jamaah haji, yaitu:- Haji Ifrad
- Haji Tamattu’
- Haji Qiran
- Haji Hifrad, adalah cara orang mengerjakan ibadah haji dan ibadah umrah secara terpisah, yaitu mendahulukan ihram untuk haji di miqat hingga menyempurnakan kegiatannya. Lalu kemudian kembali lagi berihram di miqat untuk mengerjakan umrah.
- Haji Tamattu’ adalah cara orang mengerjakan ibadah haji dengan melakuakan ibadah umrah terlebih dahulu hingga menyelesaikan semua kegiatannya (Tawaf di Ka;bah, Sa’I, dan Tahallul). Kemudian pada hari Tarwiyah (tagggal 8 Dzhulhijjah) kembali lagi ke miqat untuk ambil niat haji.
- Haji Qiran, adalah cara mengerjakan ibadah haji sekaligus mengerjakan ibadah umrah dalam waktu bersamaan pada bulan haji. Haji Qiran dimulai dengan berniat untuk haji dan umrah di miqat, lalu kemudian melakukan semua kegiatan haji hingga selesai. Sedangkan untuk kegiatan ibadah umroh seperti tawaf di Ka’bah. Sa’I dan tahallul sudah tercakup didalamnya.
Artinya bagi jamaah yang memilih cara memngerjakan ibadah haji dengan cara Qiran ini secara otomatis sudah melakukan dua ibadah sekaligus dalam satu ritual.
Berangkat Haji dari Indonesia
Bagi masyarakat muslim INDONESIA menunaikan rukun Islam ke-lima (haji) bisa melalui tiga program haji resmi yang tersedia, yaitu program haji reguler, haji plus, dan haji furoda (haji undangan kerajaan). Berikut penjelesan ketiga program haji resmi tersebut:1. Haji Reguler
Haji reguler yaitu itu program haji yang di kelolah langsung oleh pemerintah RI. Pihak yang bertanggung jawab penuh atas program haji ini adalah Kementerian Agama RI.
2. Haji Plus / Khusus
Adalah program haji yang diselenggarakan agen travel yang sudah memnuhi syarat, yaitu Penyeleggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Walaupun diselenggarakan oleh PIHK, program haji plus ini tetap dalam pengawasan Kemenag (Kementerian Agama).
3. Haji Furoda
Merupakan program haji khusus non kuota satu-satunya yang resmi terdaftar langsung sebagai calhaj (calon haji) di sistem e-hajj Kementerian Haji Arab Saudi.
Demikian penjelasan tentang ibadah haji yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Aamiin Ya Robbal Alamin…